E Filing Lhkpn Adalah
Pencarian Anda "filing" tidak ditemukan di Kamus Besar Bahasa Indonesia
Definisi / Arti kata filing tidak ada di KBBI, kami beri cara munulis yang baik dan benar.. Lihat arti dan definisi di jagokata.
Database utama KBBI merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (Pusat Bahasa)
Layanan Mengurus Pajak – Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan utama yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pajak menjadi tulang punggung dalam pembangunan Negara. Lebih dari 75% pengeluaran negara dibiayai dari sumber pendapatan pajak. Oleh karena itu, Pemerintah sangat gencar mensosialisasikan kepada masyarakat pentingnya membayar pajak.
Berbagai kemudahan diberikan dalam proses pelaporan pajak. Salah satunya dengan menggunakan sistem Electronic Filing atau e-Filing Pajak. Sistem pelaporan pajak (Surat Pemberitahuan Tahunan/SPT) online ini dibuat sesuai perkembangan teknologi informasi yang marak penggunaannya di tengah-tengah masyarakat. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu antre untuk proses pelaporan pajak. Hanya cukup sekali saja wajib pajak mendaftar ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN). Setelah itu, baru bisa melakukannya secara online. Namun, perlu diingat Anda harus mengikuti ketentuan batas waktu pelaporan pajak yang telah ditentukan.
Sistem pelaporan pajak e-Filing ini ternyata masih belum banyak dimengerti wajib pajak. Karena itu, antrean di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setiap tahun masih saja ramai. Padahal, dengan menggunakan layanan e-Filing, semua bisa dilakukan dari rumah/kantor. Di sini akan diuraikan panjang lebar mengenai sistem pajak berbasis online. Berikut ulasannya.
Baca Juga : Apa Yang Akan Terjadi Jika Indonesia Bebas Pajak?
e-Filing adalah sistem pelaporan pajak tahunan (SPT Tahunan) yang dilakukan secara online. Jika sebelumnya wajib pajak setiap tahun melapor ke KPP dan mengisi formulir isian SPT Tahunan, dengan sistem e-Filing, wajib pajak bisa melakukannya melalui sistem online tanpa perlu datang ke KPP lagi. Hanya saja wajib pajak mesti memiliki EFIN agar bisa melakukan e-Filing.
Electronic Filing Identification Number (EFIN Pajak) adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-Filing pajak. EFIN digunakan sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau e-Filing SPT dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.
Beberapa manfaat dari aktivasi EFIN di antaranya:
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA TANAH GROGOT KELAS II
Apa yang dimaksud dengan e-filing? Temukan pengertian e-filing, saluran resmi yang dapat digunakan untuk e-filing, berikut cara praktis e-filing di sini.
Syarat e-Filing Pajak
Well, sebelum melakukan pelaporan wajib pajak melalui e-Filing, Sobat OCBC NISP juga perlu memperhatikan syarat yang harus dipenuhi, antara lain yaitu:
Dokumen atau SPT elektronik.
Electronic Filing Identification Online (EFIN) atau nomor identitas elektronik.
Sudah terdaftar dan memiliki akun di DJP online, atau mempunyai akses ke web e-Filing.
Apa yang Dimaksud e-Filing?
Apa yang dimaksud dengan e-Filing atau lapor pajak online adalah penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan) melalui saluran pelaporan pajak elektronik atau online yang telah ditetapkan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak) pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015.
e-Filing atau lapor pajak online ini dapat mengurangi antrean di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang selalu diramaikan oleh masyarakat yang ingin menunaikan kewajiban mereka untuk mengurus perpajakan.
Puncak kunjungan para wajib pajak ke kantor pajak biasanya akan terjadi pada bulan Maret, karena bulan tersebut merupakan batas terakhir pengumpulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi akan berakhir.
Seperti yang sudah dialami oleh banyak orang, bila Anda datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada saat-saat seperti ini, Anda pasti harus menghadapi antrean yang panjang.
Tapi kini Anda tidak perlu lagi repot-repot datang langsung ke kantor pajak untuk menyampaikan SPT, karena Anda bisa menggunakan eFiling untuk lapor pajak secara online, dari mana dan kapan saja.
e-Filing adalah suatu cara atau proses penyampaian SPT elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui koneksi jaringan internet pada website Direktorat Jenderal Pajak yang beralamat di www.pajak.go.id atau perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP) seperti OnlinePajak yang menyediakan lapor pajak online secara gratis.
Manfaat Adanya e-Filing
Apa yang dimaksud dengan e-Filing dan manfaatnya bagi wajib pajak kerap kali belum banyak dipahami oleh masyarakat awam. Dengan hadirnya sistem lapor SPT online sebenarnya memberikan beragam manfaat bagi wajib pajak dan proses penyampaian SPT itu sendiri, yaitu:
Buat EFIN Terlebih Dahulu
Tapi perlu diingat bahwa sebelum bisa melakukan lapor pajak online, baik melalui DJP ataupun ASP, Anda sebagai wajib pajak perlu memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) terlebih dahulu.
EFIN adalah nomor identitas unik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. EFIN yang diberikan kepada setiap wajib pajak diperuntukan untuk melakukan transaksi elektronik dengan DJP, seperti lapor SPT online dan pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak.
Karena itu EFIN merupakan hal yang wajib untuk proses lapor pajak online, baik untuk wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan.
Selain itu dengan EFIN, wajib pajak dapat merasakan manfaat dari proses lapor SPT secara online dengan OnlinePajak yang memberikan banyak kemudahan. Untuk melakukan pembuatan cara mendapatkan EFIN pajak Anda tetap harus datang ke KPP terdekat secara langsung.
Karena hingga saat ini DJP belum memberikan fasilitas pendaftaran EFIN secara online, tapi Anda bisa formulir EFIN di website OnlinePajak.
Isi formulir EFIN tersebut lalu bawa dan lengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan ke KPP terdekat, tidak perlu sesuai domisili pada KTP. Pembuatan EFIN cukup mudah dan relatif cepat, tidak membutuhkan waktu sampai lebih dari satu hari.
Cara Melakukan e-Filing
Sebagai ASP yang merupakan mitra resmi dari DJP, OnlinePajak menawarkan proses lapor pajak online yang lebih praktis, mudah dan bisa digunakan secara gratis.
Apa yang dimaksud dengan e-Filing pajak gratis di OnlinePajak adalah fitur lapor SPT online di aplikasi OnlinePajak yang bisa digunakan secara cuma-cuma selamanya, baik oleh wajib pajak badan maupun pribadi.
Login Akun e-Filing
Jika nomor EFIN dan akunnya sudah diaktivasi, maka secara otomatis Sobat OCBC NISP terdaftar di dalam akun DJP online dan bisa menggunakan layanan e-Filing.
Demikian uraian lengkap tentang apa itu e-Filing beserta informasi lain yang perlu Sobat OCBC NISP ketahui.
Pada intinya, e-Filing adalah cara penyampaian atau pelaporan SPT yang dilakukan secara online dan real-time melalui website DJP atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Berbicara tentang e-Filing, OCBC NISP sendiri memiliki layanan yang dapat memudahkan nasabah untuk membuat pelaporan pajak.
Caranya adalah dengan mengunjungi layanan e-Statement Bank OCBC NISP, kemudian login dengan User ID dan password yang dimiliki.
Selanjutnya, klik info akun dan tekan tombol “Data Pendukung Laporan SPT”. Lalu, pilih kategori SPT dan periode waktu yang diinginkan.
Setelah diunduh, data pendukung laporan SPT pun sudah dapat Sobat OCBC NISP gunakan. Mudah, ‘kan?
Yuk, segera gabung jadi nasabah NYALA OCBC NISP untuk menikmati berbagai kemudahan untuk bertransaksi lainnya!
Baca juga: Utang Pajak: Pengertian, Penyebab, hingga Cara Mengatasinya
Aapa yang Dimaksud dengan e-Filing Pajak Badan?
e-Filing pajak badan adalah suatu proses penyampaian SPT yang dapat memudahkan badan usaha dalam melaporkan pajak mereka secara online melalui aplikasi efiling pajak tanpa harus datang ke kantor pajak dan antre.
Kelebihan Lapor Pajak Online di OnlinePajak Dibandingkan dengan ASP Lainnya
Berikut adalah beberapa alasan pengguna aplikasi e-Filing OnlinePajak yang sudah merasakan manfaat dan kemudahannya:
e-Filing adalah cara melaporkan SPT pajak tahunan secara elektronik atau online.
e-Filing adalah salah satu metode pelaporan pajak penghasilan yang ditetapkan pemerintah dengan memanfaatkan teknologi internet untuk mempermudah masyarakat.
Sebagaimana kita ketahui, sebagai warga negara yang baik, ada kewajiban untuk lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau pajak kepada pemerintah.
Sebelum adanya e-Filing, masyarakat perlu pergi ke kantor pajak untuk melaporkan SPT tahunannya.
Agar memahami apa itu e-Filing secara lebih komprehensif, yuk simak uraian dari OCBC NISP berikut ini!
Pada dasarnya, e-Filing adalah salah satu inovasi baru melaporkan SPT pajak penghasilan dengan cara yang lebih mudah, yaitu melalui jalur elektronik atau online.
Dengan begitu, Sobat OCBC NISP tak perlu datang langsung ke kantor pajak seperti semula jika ingin melaporkan surat pemberitahuan tahunan seperti sebelumnya.
Kini, Sobat OCBC NISP hanya perlu melakukannya dengan cara mengunjungi website resmi Direktorat jenderal Pajak (DJP) secara online, atau melalui saluran e-Filing lainnya yang sudah ditetapkan pemerintah.
Selain itu, e-Filing adalah aplikasi perpajakan yang memiliki layanan untuk masyarakat agar bisa membayar pajak secara online dan real time.
Sebagai catatan, e-Filing adalah aplikasi pajak online yang bisa digunakan untuk melaporkan beberapa jenis SPT, seperti:
Namun, ada sejumlah SPT yang wajib dilakukan melalui e-Filing dan tidak bisa melaporkan secara manual kembali, seperti SPT PPh pasal 21 dan 26, SPT PPN/PPnBM 1111, dan SPT PKP.
Sementara itu, berikut adalah beberapa SPT yang tidak diwajibkan untuk melaporkan pajak secara e-Filing, yaitu:
SPT masa PPh 25 kurang bayar
SPT masa PPN / PPnBM nihil
SPT masa PPh 21 dan 26 nihil
SPT impor barang barang luar negeri
SPT masa PPh 25 nihil
Baca juga: Pajak Asuransi Unit Link, Ini Kebijakan & Cara Pelaporannya!
Apa yang Dimaksud dengan e-Filing Pajak Pribadi?
Tidak berbeda jauh dengan efiling pajak badan, e-Filing pajak pribadi juga bertujuan untuk memudahkan wajib pajak pribadi dalam menunaikan kewajiban pelaporan pajak mereka.